Local Currency Settlement di ASEAN

Latar Belakang Penerapan LCS di ASEAN
Local Currency Settlement (LCS) merupakan sistem transaksi bilateral antar dua negara dengan mata uang lokal masing-masing negara. Saat ini berbagai negara ASEAN sedang melakukan implementasi LCS untuk memperkuat integrasi serta menjaga kestabilan ekonomi regional Asia Tenggara. Beberapa faktor mendorong implementasi LCS oleh negara-negara anggota ASEAN, seperti meningkatkan hubungan perdagangan antar negara ASEAN, mendorong dipakainya mata uang lokal dalam ekspor dan impor negara anggota ASEAN, mengurangi ketergantungan terhadap mata uang USD, memastikan adanya stabilitas mata uang negara dari berbagai tantangan internasional (ex: fluktuasi nilai tukar mata uang), dan mengurangi biaya perdagangan internasional karena tidak ada lagi proses penukaran mata uang asing. Dengan adanya LCS maka importir dan eksportir dapat menekan biaya perdagangan internasional karena tidak adanya konversi mata uang ke USD terlebih dahulu (Syifa, 2024).
Keuntungan Strategis Penerapan LCS
Terdapat tujuan integrasi regional lewat penggunaan LCS. Dengan memakai mata uang lokal maka wisatawan internasional yang sedang berlibur di negara lain tidak perlu lagi melakukan penukaran mata uang lokal ke USD karena mereka bisa memakai mata uang lokal untuk melakukan transaksi. Kemudahan ini juga didukung dengan implementasi integrasi pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) oleh Indonesia yang memudahkan wisatawan untuk membayar dengan melakukan pemindaian barcode untuk membayar. Penerapan LCS juga membuka pintu yang lebih mudah lagi bagi investor untuk melakukan investasi intra-regional tanpa kesulitan konversi mata uang. Dengan sistem LCS maka efisiensi perdagangan menjadi lebih tinggi lagi karena tidak adanya konversi mata uang lokal ke USD. Penggunaan mata uang lokal juga membantu dalam menjaga stabilitas perdagangan regional dari ketidakstabilan USD, sehingga ASEAN bisa lebih bertahan jika terjadi krisis di mata uang USD (Syifa, 2024).
Penerapan LCS mendorong adanya gerakan dedolarisasi untuk mengurangi ketergantungan negara anggota ASEAN terhadap penggunaan USD dalam perdagangan regional ASEAN. Gerakan dedolarisasi dilakukan untuk mengurangi pengaruh Amerika Serikat (AS) terhadap negara anggota ASEAN karena adanya kekhawatiran anggota ASEAN paska AS dan Uni Eropa (UE) membekukan aset Rusia sebesar 300 juta USD. Pembekuan aset ini mendorong anggota ASEAN untuk melakukan diversifikasi mata uang agar AS tidak bisa melakukan ancaman ekonomi terhadap negara ASEAN. Dedolarisasi juga dilakukan untuk mengurangi pengaruh federal reserve AS yang seringkali menaikkan suku bunga mereka dan memaksa bank sentral negara lain untuk ikut menaikkan suku bunga demi menjaga nilai mata uang mereka (Medina, 2023).
Saat ini LCS dipromosikan oleh bank sentral Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Ketiga bank sentral setuju untuk mempersiapkan kerangka LCS dengan pembentukan Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) yang beranggotakan bank lokal suatu negara dengan tugas utama mempermudah transfer dana atau pembukaan rekening dengan mata uang lokal maupun mata uang negara mitra (Syifa, 2024). Bank sentral Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand juga bekerja sama untuk menerapkan sistem pembayaran QR non kontak untuk memperbesar inklusivitas finansial negara anggota ASEAN. Sistem QR ini diharapkan siap diimplementasikan pada September 2023 dan setelah itu ditargetkan kerja sama lebih lanjut lagi penerapan sistem ini dengan negara-negara di luar ASEAN (Medina, 2023).
LCS menjadi langkah besar dalam integrasi ekonomi ASEAN yang lebih kuat. Untuk mencapai integrasi tersebut diperlukan adanya kerja sama yang erat antar anggota ASEAN. Pemerintah harus memastikan adanya inklusivitas finansial ASEAN sehingga terdapat kemudahan bagi bisnis untuk menerapkan kerangka LCS. Pemerintah juga harus memperkuat digitalisasi sektor finansial sehingga lebih banyak masyarakat ASEAN yang dapat berpartisipasi dalam implementasi LCS.
Penerapan Dasar Hukum LCS di ASEAN
Local Currency Settlement memacu peningkatan penggunaan mata uang lokal setiap negara untuk melaksanakan transaksi perdagangan oleh negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Adapun regulasi yang diberlakukan Bank sentral di Negara ASEAN dalam mendukung transaksi LCS adalah sebagai berikut:
INDONESIA
Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah regulasi yang mengatur secara langsung pengaturan terkait LCS yang berlaku di Indonesia tepatnya dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank. Dalam melaksanakan kebijakan LCS ini, Bank Indonesia menunjuk beberapa Bank di Indonesia untuk membuka rekening mata uang lokal, melaksanakan transaksi valas langsung dengan mata uang mitra, dan memfasilitasi pembiayaan perdagangan serta transfer dana yang disebut sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCDC).
MALAYSIA
Sebagai bagian dari Penguatan Integrasi Keuangan Regional dengan Negara-negara di kawasan ASEAN, Bank Negara Malaysia membentuk Ringgit-Baht Local Currency Settlement Framework (LCFS) dengan Bank Of Thailand (BOT) dan Ringgit-Rupiah LCSF dengan Bank Indonesia (BI) masing-masing di Bulan Maret 2016 dan Desember 2017. Kerangka kerja tersebut bertujuan untuk mendukung mata uang lokal untuk mendorong kegiatan perdagangan dan investasi di antara tiga negara sehingga mengurangi ketergantungan pada mata uang utama. Akibatnya, entitas Malaysia dapat mengakses layanan keuangan yang menawarkan produk dalam mata uang Rupiah dan Baht di Malaysia untuk mengelola risiko valuta asing mereka dengan lebih baik dan sebaliknya.
THAILAND
Exchange Control Act atau Undang-undang Tentang Pengawasan Valuta Asing (B.E.2485) adalah Peraturan Pemerintah Thailand yang menyediakan dasar untuk pengendalian valuta asing termasuk LCS. Bank of Thailand (BOT) memainkan peran utama dalam menerapkan peraturan ini dan mengelola kerja LCS melalui perjanjian bilateral dengan Indonesia dan Malaysia. Bank of Thailand telah mengharmonisasikan peraturan operasional dibawah Local Currency Transaction (LCTF) dengan Indonesia dan Malaysia untuk mempersingkat proses dan memperluas transaksi yang memenuhi syarat, termasuk perdagangan, investasi langsung, dan portofolio investasi. Bank of Thailand mendesain secara spesifik Bank sebagai ACCDS untuk memfasilitasi Transaksi dalam LCS. Bank yang dipilih berdasarkan ketangguhan, pengalamannya dalam cross border financial services, dan memiliki hubungan yang kuat dengan Bank Mitra di Negara Mitra.
Transaksi Internasional mengharuskan setiap negara memiliki kerangka regulasi terkait penggunaan uang lokal dalam transaksi internasional. Harmonisasi kebijakan menjadi tantangan dalam melaksanakan LCS bagi Negara-negara ASEAN, salah satunya hambatan terkait dengan laporan transaksi, pajak, hingga persyaratan dokumennya memiliki perbedaan yang cukup signifikan sehingga setiap pelaku usaha yang terlibat harus pandai beradaptasi terhadap kebijakan LCS ini. Untuk saat ini, setiap negara ASEAN yang menjadi bagian dari LCS memiliki legal standing yang cukup kuat tetapi apabila di kemudian hari hendak dilakukan perubahan kebijakan tentang LCS harus melalui tahapan harmonisasi dan pencocokan dengan Negara ASEAN lainnya demi kepastian hukum. Mekanisme penyelesaian sengketa pun menjadi hambatan untuk melaksanakan transaksi LCS ini, sebab setiap negara memiliki mekanismenya masing-masing, sehingga pelaku usaha harus memilih penyelesaian sengketa yang paling efisien. Pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi harus dilaksanakan dengan baik, sebab jika tidak akan menyebabkan ketidakpastian bagi Bank dan Perusahaan yang terlibat dalam transaksi LCS, terkhususnya kepatuhan terhadap Peraturan anti pencucian uang (AML) dan Pendanaan Terorisme (CFT).
Hambatan paling utama selain yang penulis sebutkan adalah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi masing-masing negara yang berbeda-beda, perubahan kebijakan dan regulasi terkait LCS akan berdampak langsung pada stabilitas mata uang lokal. Apabila salah satu negara mengalami ketidakstabilan ekonomi atau fluktuasi nilai tukar yang signifikan, kepercayaan pelaku usaha akan menurun dalam menggunakan mata uang lokal dalam transaksi lintas batas. Hambatan hukum dalam pelaksanaan transaksi lintas batas ini harus selalu diperhatikan dengan baik dan memerlukan kerjasama yang erat antara Pemerintah, Bank Sentral, dan Pelaku usaha di Indonesia, Malaysia, dan Thailand demi menciptakan iklim hukum yang lebih kondusif bagi implementasi LCS.
Kesepakatan Multilateral dan Bilateral
Nota kesepahaman atau MOU telah ditandatangani dalam rangka memfasilitasi penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan. Dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN, negara-negara anggota sepakat untuk menggunakan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan demi menjaga stabilitas keuangan kawasan dan memperkuat konektivitas sistem pembayaran regional. Pada pertemuan di Jakarta, dua MoU ditandatangani oleh bank sentral ASEAN. MoU pertama mengatur penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal masing-masing negara, sedangkan MoU kedua berkaitan dengan sistem pembayaran regional yang saling terhubung. Indonesia telah menjalin kerjasama dengan Malaysia dan Thailand sejak 2017 untuk menyelesaikan transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal yang membawa pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia serta kuotasi langsung antara mata uang tersebut dan rupiah.
Keselarasan hukum internasional dan hukum domestik dalam implementasi LCS.
Keselarasan Hukum Internasional dan Hukum domestik dalam implementasi LCS antar negara sangat penting dilaksanakan demi mencapai pengurangan ketergantungan pada Dolar AS dan meningkatkan efisiensi perdagangan antar negara. Pada intinya adalah setiap negara wajib melibatkan diri untuk mencapai keselarasan hukum, beberapa aspek penting yang mendukung keselarasan adalah Negara yang terlibat harus mematuhi standar internasional terkait transparansi, anti pencucian uang (AML), dan pencegahan pendanaan terorisme (CFT), Pengaturan regulasi domestik pada masing-masing negaranya, Penunjukan Appointed Cross Currency Dealers (ACCD), Harmonisasi kebijakan, Meningkatkan kesadaran dan edukasi, dan dilaksanakannya monitoring serta evaluasi.
Studi kasus: Implementasi LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Implementasi LCS antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand menunjukan kemajuan cukup baik dalam rangka perdagangan lintas batas dengan mata uang lokal. Pada kuartal pertama 2019, transaksi LCS antara Indonesia dan Thailand menggunakan Baht mencapai USD 13 Juta (Rp185 Miliar), meningkat dari USD 7 Juta di periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi menggunakan Ringgit juga meningkat signifikan menjadi USD 70 Juta periode yang sama tahun sebelumnya. Bank-bank ACCD yang ditunjuk di Indonesia meliputi Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, CIMB Niaga, dan Maybank Indonesia. Di Malaysia dan Thailand, Bank-bank besar seperti CIMB Bank, Bangkok Bank, dan Siam Commercial Bank juga terlibat aktif.